Musi Rawas, Sumatera Selatan – Sebanyak 873 narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Selain itu, para narapidana juga mendapat remisi dasawarsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, disaksikan Wakil Bupati H. Suprayitno, SH, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta, SH, S.IK, MH, Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, serta Dandim 0406 MLM.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Pratama, merinci bahwa dari 873 napi, sebanyak 861 menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 12 napi mendapat RU II. Ia berharap dukungan dari pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dapat memperkuat proses pembinaan para warga binaan.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi agar tetap berkelakuan baik,” ujarnya.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan apresiasinya atas momentum pemberian remisi yang dirangkaikan dengan peringatan HUT RI. Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah, melainkan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi. Jadikan ini motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan giat mengikuti pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, program pembinaan yang dijalankan pemerintah meliputi pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan interaksi sosial, yang bertujuan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih mandiri.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana mampu memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, serta tidak kembali ke dunia kejahatan.
(Erwin)








