Ganesha Abadi – Saling gertak dalam politik Indonesia semakin tampak jelas dengan pameran sejumlah dokumen skandal yang melibatkan pejabat, yang terancam akan dibuka ke publik jika kasus yang dituduhkan tidak juga mereda. Drama ini memunculkan adegan-adegan saling membuka kebobrokan antar pihak, dengan membongkar skandal yang sebenarnya merupakan bagian dari persekongkolan, karena tidak segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditangani.
Namun, apakah penyembunyian skandal ini bisa dikenakan delik pidana? Apakah menyembunyikan kesalahan orang lain, terutama jika hal tersebut telah merugikan banyak rakyat, bisa dianggap sebagai tindakan kriminal?
Hukum sering kali sulit dijalankan, terlebih oleh mereka yang memegang kekuasaan. Hukum bisa saja diabaikan, dan suara rakyat—yang seharusnya menjadi suara Tuhan—sering kali tidak didengar. Bahkan lembaga seperti KPK, yang semestinya menjaga supremasi hukum, bisa saja dimanipulasi dengan tawar-menawar yang menguntungkan pihak tertentu.
Connie Bakrie Rahakundini, seorang pengamat militer dan Guru Besar Universitas St. Petersburg, Rusia, pernah mengungkapkan bahwa dia memiliki banyak dokumen skandal pejabat yang diserahkan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Apakah keikutsertaannya dalam menyembunyikan skandal tersebut bisa dianggap sebagai tindak kejahatan? Mengingat, seharusnya dokumen-dokumen tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum jika ada pelanggaran yang merugikan publik.
Rakyat, yang hanya bisa menonton drama politik ini, merasa suaranya tidak didengar. Sementara para pejabat yang terlibat dalam skandal belum ditahan, rakyat biasa yang hanya diduga bersalah bisa langsung digelandang ke penjara. Bahkan jika terbukti tidak bersalah, mereka hampir tidak pernah mendapat kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat perlakuan semena-mena.
Tindakan Hasto Kristiyanto yang menitipkan sejumlah dokumen skandal kepada Connie Bakrie menandakan adanya perseteruan yang semakin memanas, yang bisa berujung pada perang terbuka antara pejabat. Dokumen-dokumen tersebut bagaikan harta warisan yang harus diselamatkan dari kepunahan, dan akan menjadi dasar penilaian sosial dan moral untuk menjatuhkan sanksi pada mereka yang terlibat.
Namun, bagi sebagian masyarakat, pertikaian ini hanya menambah kegaduhan yang membingungkan. Fokus mereka lebih kepada perjuangan hidup sehari-hari yang semakin sulit, sementara perseteruan politik ini semakin tidak jelas arah penyelesaiannya.
Karena itu, harapan untuk menyelesaikan konflik ini harus dimulai dengan mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal utama. Jika tidak, keresahan rakyat bisa berujung pada konsekuensi yang lebih serius, yang harus ditanggung oleh seluruh bangsa, termasuk pemerintah yang sudah terlampau berat bebannya, terutama dalam hal membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan.
(Jacob Ereste)








