Musi Rawas, Sumatera Selatan – Tim awak media menemukan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi Kantor Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (6/9/2025). Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya.
Padahal sesuai aturan, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBN, APBD maupun Dana Desa, wajib mencantumkan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Saat ditemui di lokasi, salah satu pekerja hanya menyarankan agar pertanyaan terkait proyek ditujukan langsung kepada kepala tukang.
“Tanya saja sama kepala tukangnya, itu ada Pak Kandar,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi, Pak Kandar selaku kepala tukang mengaku tidak mengetahui detail terkait anggaran maupun papan proyek.
“Saya tidak tahu, yang jelas saya hanya bekerja. Kalau soal anggaran berapa, papan proyek, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Bahkan terkait sistem kerja, jawabannya juga tidak pasti. “Ya… ini sistemnya harian. Berapa hari pekerjaannya, saya juga tidak tahu,” tambahnya.
Keterangan yang tidak jelas tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek rehab kantor desa G1 Mataram tidak dikelola secara transparan.
Tim media kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa G1 Mataram untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp aktif tetapi pesan tidak terbaca, sementara panggilan telepon juga tidak direspons.
Sikap tidak kooperatif tersebut semakin memunculkan tanda tanya besar. Sebab, jika proyek dijalankan sesuai prosedur dengan dana resmi, pemerintah desa seharusnya terbuka kepada masyarakat.
Minimnya informasi, ketiadaan papan proyek, dan sulitnya konfirmasi dari pihak desa membuat pembangunan ini dicurigai sebagai proyek “siluman”. Hal ini menimbulkan kekhawatiran apakah dana yang digunakan benar-benar resmi atau justru ada penyalahgunaan anggaran.
Kontrol sosial masyarakat dan media sangat penting untuk mencegah adanya praktik penyelewengan dana desa. Terlebih, kantor desa merupakan aset publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa G1 Mataram belum memberikan keterangan resmi. Tim awak media memastikan akan terus mengawal kasus ini demi keterbukaan publik.
(Erwin)








