Musi Rawas – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 terpaksa ditunda, Senin (15/9/2025). Penundaan dilakukan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.I.Kom., menyampaikan bahwa meski rapat sudah molor dua jam dari jadwal, jumlah kehadiran anggota belum mencukupi. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan, Elbaroma, jumlah anggota yang tercatat hadir sebanyak 21 dari 40 orang. Namun, menurut absensi ketua, hanya 17 orang yang hadir.
“Karena yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna ditunda selama satu jam,” jelas Elbaroma.
Firdaus menegaskan, keputusan penundaan dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi DPRD. “Apabila setelah penundaan satu jam masih belum memenuhi kuorum, maka rapat paripurna akan ditunda selama tiga hari menunggu kehadiran anggota dewan,” tegasnya.
Usai penundaan disampaikan dan palu sidang diketuk, Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., baru tiba dan memasuki ruang paripurna.
(Erwin)







