Selayar – Pengadilan Negeri Selayar mengabulkan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., terkait dugaan penyitaan ilegal uang rakyat Desa Bonea sebesar Rp357.722.613,00 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar. Hakim menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak sah dan memerintahkan uang segera dikembalikan kepada pemohon.
Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Selayar. Kepala Desa Bonea pun mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari atas dugaan penggelapan uang rakyat.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat,” tegas Alwan.
Kuasa hukum pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa putusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Mereka mendesak Kapolres segera menerbitkan surat penangkapan terhadap Kajari Kepulauan Selayar demi penegakan hukum yang adil.
Masyarakat Desa Bonea juga mendesak tindakan cepat dari aparat kepolisian. Mereka menuntut agar Kajari diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar kepercayaan terhadap sistem hukum tidak semakin luntur.
“Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bonea.
Kasus ini terus dikawal oleh masyarakat dan tim hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan dan uang rakyat tidak disalahgunakan.
(TIM MEDIA/RED)







