Jakarta – Rencana peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) di kawasan Apartemen Casablanca East Residence (CER), Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapat penolakan dari puluhan warga RW 02. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Dukungan Penolakan yang ditandatangani perwakilan tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan.
Surat bernomor 18/02/2/VII/VII/25 yang ditandatangani pada 19 Juli 2025 itu ditujukan kepada Ketua RW 013, para Ketua RT 001 hingga RT 008, Ketua PPPSRS CER, serta Persekutuan Oikumene. Dalam surat tersebut, warga menyatakan keberatan terhadap kegiatan ibadah dan peresmian gereja yang direncanakan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025.
Alasan utama penolakan adalah belum terpenuhinya legalitas dan izin resmi pendirian rumah ibadah sesuai peraturan perundang-undangan. Penolakan ini juga merujuk pada aspirasi sebagian warga yang menilai pendirian gereja belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur.
“Setiap kegiatan keagamaan secara tetap di suatu lokasi wajib memenuhi syarat administratif, termasuk rekomendasi dari FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian tertulis dalam isi surat.
Surat penolakan tersebut turut ditandatangani oleh Ketua RW 02, Ahmad Sahil, dan LMK RW 02, H. Jubaedi, S.Pd., M.M.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Casablanca East Residence maupun perwakilan GBI terkait surat penolakan tersebut.
Persoalan pendirian rumah ibadah masih menjadi isu sensitif di tengah masyarakat urban. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan FKUB diharapkan turun tangan untuk memediasi dan mencari solusi terbaik demi menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
(Redho)







