BUNTOK, Kabupaten Barito Selatan. Kasus penyerobotan lahan warga oleh perusahaan di Indonesia masih merak terjadi, dengan sebagaian besar sengketa melibatkan sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan. Komflik agraria ini umumnya dipicu oleh tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu kasus yang terjadi di wilayah Barito Selatan yang dilakukan oleh PT.Kalimantan Barito Persadan (KBP) bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit diduga telah menggarap lahan milik warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Salah warga Hendrianoto alias Uday mengkleim bahwa lahannya seluas 100×170 meter dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan No 590/03/SKT/DS-WB/I/2019 yang diterbitkan Pemerintahan Desa Wungkur Baru Kecamatan Gunung Bintai Awai (GBA) telah digarap oleh PT. KBP dan sudah ditanami kelapa sawit.
Menurut keterangan pemilik lahan kepada media, setelah ia mencek lahan tersebut telah di garap dan ditanam kelapa sawit oleh pihak PT. KBP tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Jum’at 5 Juni 2026.
“Kami meminta kepada pihak perusahan secepatnya ada solusi, kalau tidak kami kami akan mengambil dan duduki lahan kami yang diserobot”, tegas Uday.
Ia menambahkan bahwa lahannya tersebut telah dijual oleh pihak lain kepada perusahaan.
Saudara Agus selalu juru ukur mewakili dari perusahaan pada saat pengecekan dan pengukuran bersama Uday mengatakan bahwa memang benar lahan sebagian sudah dibebas saat dihubungi awak media melalui telpon WashAap.
“Lahan yang dikleim tersebut sudah di bebas kan saudara Petrus kepada perusahaan”, kata Agus.
Ia menambahkan bahwa antara Saudara Uday dengan Petrus itu orang antara satu keluarga antara paman dan ponokan.
Ditambahkannya, pihak perusahaan dalam waktu dekat ini akan tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi agar mendapatkan solusi yang terbaik.
(Sawalun.DL)








