GaneshaAbadi.com.Kabupaten Barito Timur (Bartim). Menanggapi pemberitaan memgenai aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan Jelapat, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Managemen PT.Borneo Ketapang Indah (PT.BKI) bapak Hendra menegaskan bahwa, seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,saat dikompirmasi awak media GaneshaAbadi.com di ruang kerjanya. Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.00.Sore.
Ia juga menjelaskan, bahwa perusahaan memanfaatkan fasilitas pelabuhan dalam kegiatan logistik, dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Ditambahkan Hendra, aktivitas bongkar muat CPO merupakan bagian dari rantai distribusi perusahaan untuk mendukung kelancaran operasional dan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, keamanan, serta ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan pelabuhan Jelapat yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Selatan (Barsel).
“Perusahaan menyampaikan bahwa pemanfaatannya melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), sewa antara Pemda Barsel dengan PT.BKI sejak tahun 2020, sesuai dengan peraturan yang ada dan masih berlaku hingga saat ini”, kata Hendra.
“Pada saat ini PT. BKI sedang memperbaharui perizinan pelabuhan Jelapat untuk menyesuaikan perubahan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepelabuhanan”, imbuhmya.
PT. BKI menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendukung pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat di verifikasi.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta membuka ruang komonikasi dengan instansi Pemerintah maupun media, guna memberikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat”, tutup Hendra kepada awak media.
Sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Barsel
Joni Priawan kepada Media Ganesha Abadi pada tanggal 2 Agustus 2026, ia mengatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemda Barsel dengan PT.BKI sejak tahun 2020 dengan nomor : 550 / 699 / DISHUB-BS / 2020. Sedangkan PT.BKI mengantongi Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan Pemda Barsel nomor : 372 / Perjanjian Kerjasama (PKS)-BKI / IX / 2020.
Dikutip dari keterangan Kadis Dishub bahwa, tentang penetapan izin penggunaan sementara Terminal Khusus (Tersus) oleh PT.BKI di pelabuhan Jelapat sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut dengan nomor : A.745 / AL. 308 / DJPL.
(Tim Redaksi / Sawalun.)



