Lubuklinggau, Sumsel, 03/11/2025 — Proyek peningkatan Jalan Ulu Sando di Kelurahan Kayuara RT 06, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kembali menjadi sorotan publik. Pembangunan yang digadang-gadang untuk mendukung visi “Lubuklinggau Maju Kotanya, Sejahtera Masyarakatnya (JUARA)” dan meningkatkan akses hasil pertanian itu, diduga kuat mengabaikan standar kualitas teknis dalam pelaksanaannya.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (1/11/2025) menunjukkan adanya kejanggalan serius pada proses pengecoran jalan. Plastik mulsa yang seharusnya menjadi alas di bawah cor beton tampak hanya dipasang di sisi kiri dan kanan bekisting (mal), tanpa melapisi bagian bawah hamparan beton yang langsung bersentuhan dengan tanah dasar.
Padahal, pemasangan plastik di bawah lapisan beton memiliki fungsi penting, yaitu mencegah hilangnya air dari campuran beton ke tanah sebelum proses pengerasan sempurna. Tanpa lapisan tersebut, air dalam campuran dapat terserap oleh tanah, sehingga proses hidrasi semen terganggu dan kekuatan beton tidak mencapai standar desain (K-Strength) yang diharapkan.
Selain itu, lapisan plastik juga berperan untuk menjaga agar material mahal seperti semen dan agregat tidak meresap atau bercampur dengan tanah dasar, yang dapat menurunkan mutu serta daya tahan struktur jalan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pelaksana kegiatan bernama Abri tidak memberikan penjelasan terkait temuan teknis tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa dimensi proyek telah sesuai dengan ketentuan.
“Kalo panjang lebar nyo sesuai dengan ketentuan yang kito ukur pas lah selsai, dibackup data, kito ado itungan dengan dinas nyo,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kualitas pengerjaan, Abri menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Maaf yo ndo, kito belum selesai dengan kegiatan itu. Kalo kami sudah opname samo wong PU baru tau. Cubo temui pengawas PU nyo be,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengabaian standar tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







