Kutacane | Aceh Tenggara — Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berlokasi di Desa Kuta Antara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A itu diduga kuat dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga memicu keprihatinan masyarakat dan aktivis kontrol sosial. Senin (22/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek P3-TGAI tersebut tidak dikerjakan langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai penerima manfaat, melainkan diduga dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga. Padahal, sesuai pedoman Kementerian PUPR, pelaksanaan program P3-TGAI wajib dilakukan secara swakelola oleh P3A, GP3A, atau IP3A.
“Jika proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga, maka jelas menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan audit,” ungkap salah satu narasumber rekanan GBNN saat meninjau langsung lokasi irigasi.
Diduga Tak Sesuai Peruntukan dan Kepentingan Pribadi
Selain dugaan pelimpahan pekerjaan, proyek tersebut juga disinyalir tidak tepat sasaran. Lokasi kegiatan irigasi diduga lebih mengarah pada kepentingan lahan pribadi, bukan untuk kepentingan umum petani sebagaimana tujuan utama program P3-TGAI.
Lebih lanjut, hasil pantauan anggota GBNN Kabupaten Aceh Tenggara di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, antara lain:
- Tidak terdapat saluran pembuangan air
- Air terlihat tergenang tanpa aliran yang jelas
- Tidak ditemukan papan informasi proyek (plang/pamflet) sebagaimana diwajibkan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara
Pengawas Proyek Diduga Tidak Kooperatif
Saat tim GBNN mencoba melakukan klarifikasi, mereka menghubungi pengawas kegiatan irigasi tersebut. Namun sangat disayangkan, kontak WhatsApp anggota GBNN justru diblokir, sehingga upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bertentangan dengan Tujuan Padat Karya Tunai
Perlu diketahui, tujuan utama P3-TGAI adalah memberdayakan masyarakat petani melalui sistem padat karya tunai, di mana petani setempat terlibat langsung dalam pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi. Dengan demikian, keterlibatan pihak ketiga sangat bertentangan dengan semangat program tersebut.
GBNN Desak Audit Investigatif
Atas temuan tersebut, GBNN Kabupaten Aceh Tenggara secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera:
- Melakukan peninjauan langsung ke lokasi
- Menggelar audit investigatif
- Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan
“Jika proyek ini bermasalah secara aturan dan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan GBNN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Red)








