Musi Rawas, Sumatera Selatan – Proyek pembangunan drainase di Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, kembali menuai sorotan masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik. Hal ini dipicu oleh tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Padahal, papan proyek merupakan salah satu elemen wajib dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang dibiayai dengan uang negara. Papan informasi tersebut memuat data penting seperti nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pihak pelaksana pekerjaan. Ketidakhadiran papan proyek ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan proyek dilakukan secara tertutup dan berpotensi terjadi penyimpangan.
Saat awak media meninjau lokasi pada Senin (7/7/2025), terlihat proyek drainase masih dalam tahap pengerjaan. Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut memiliki panjang sekitar 86 meter dan lebar 60 cm. Namun, tidak ada satu pun papan informasi yang terpasang di sekitar area pekerjaan.
“Tanpa papan proyek, bagaimana masyarakat bisa tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan kapan proyek ini selesai?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Melihat besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, masyarakat menilai pengelolaan proyek harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik. Ketiadaan papan proyek dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Tim media juga mengimbau agar dinas atau instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberian sanksi jika pihak desa terbukti lalai. Bahkan, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa di Rantau Bingin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi perwakilan Pemerintah Desa Rantau Bingin, namun belum memperoleh jawaban resmi terkait persoalan ini.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








