Ganesha Abadi – Pemerhati ojek online (ojol), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti kondisi 24 juta driver ojol di Indonesia yang hingga kini belum mendapatkan hak-hak layak sebagai pekerja resmi. Ia menegaskan bahwa driver ojol seharusnya diakui sebagai pegawai tetap dengan gaji sesuai UMR, bukan sekadar diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersifat sementara tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang.
“Memberikan THR tidak akan meningkatkan kesejahteraan driver ojol, karena tidak ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan perusahaan ojol,” ujar Prof. Sutan kepada media. Menurutnya, kebijakan kementerian selama sembilan tahun terakhir hanya sekadar pencitraan, tanpa menyentuh permasalahan mendasar yang dihadapi oleh profesi ini.
Permasalahan yang dihadapi driver ojol sangat kompleks, terutama ketika terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja. Hingga kini, tidak ada asuransi resmi yang ditanggung oleh perusahaan ojol, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas risiko yang mereka hadapi setiap hari.
Pendapatan driver ojol juga semakin tidak menentu. Dalam sebulan, mereka hanya bisa memperoleh sekitar Rp 30.000 per hari, yang membuat mereka terjebak dalam kemiskinan jangka panjang.
Menurut Prof. Sutan, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan regulasi yang melindungi driver ojol. Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1. Menetapkan undang-undang agar driver ojol mendapat gaji sesuai UMR
2. Memberikan asuransi kecelakaan dan kematian sesuai regulasi ketenagakerjaan
3. Melarang PHK sepihak oleh perusahaan aplikasi
4. Memberikan perlindungan hukum jika terjadi kasus yang melibatkan driver ojol
5. Membentuk koperasi khusus untuk membantu perekonomian para driver
Prof. Sutan menegaskan bahwa langkah-langkah ini sangat penting agar masyarakat yang bergantung pada profesi ojol tidak terus dirugikan.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Red)








