Medan – Polsek Sunggal merespons cepat laporan polisi terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap Alvin Valentino Ginting yang terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 15 Oktober 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial Ahmad Faisal (31), M. Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut saat ditemui awak media di kantornya, Jumat sore (2/1/2026).
Kompol Bambang menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya menegur truk yang diduga bermuatan melebihi kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban untuk memportal akses jalan tersebut mendapat perlawanan dari para pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
“Polsek Sunggal telah merespons pengaduan ini dengan melakukan penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna memastikan peristiwa tersebut benar terjadi,” ujar Kompol Bambang.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan awal, pihaknya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), beberapa pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sudah diamankan, diketahui masih ada beberapa tersangka lain yang turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Saudara Alvin Valentino Ginting,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, identitas ketiga pelaku yang masih buron telah dikantongi pihak kepolisian dan proses penangkapan terus diupayakan.
“Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap. Kami masih menunggu hasil kerja rekan-rekan di lapangan untuk segera dilakukan penangkapan,” tegas Kompol Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 16 November 2025 Polsek Sunggal telah mengirimkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pada 22 Desember 2025, berkas tersebut dikembalikan (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
“Ada beberapa keterangan tambahan yang perlu kami mintakan kepada korban sesuai petunjuk JPU. Pemanggilan terhadap korban telah dilakukan pada 31 Desember 2025, namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemanggilan kedua,” ungkapnya.
Polsek Sunggal berharap korban dapat bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan perkara ini dapat segera dituntaskan secara terang benderang.
(Red)








