Makassar – Tim Opsnal Polsek Mariso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong di Jalan Rajawali, Makassar, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan ini dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim, Aiptu Faisal Ramli, S.H., berdasarkan laporan polisi nomor LI/01/XII/2024/SPKT/Polsek Mariso/Restabes Makassar.

Identitas korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah Hj. Nurmiati (47), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Rajawali 1, Lorong 10, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M.WF (16) dan M.RP. Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni DV dan AD.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Aiptu Faisal Ramli.
Proses hukum terhadap para pelaku yang diamankan saat ini masih terus berjalan di Polsek Mariso.
(Arifin Sulsel)







