Lubuklinggau – Pelarian seorang pria berinisial PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya terhenti setelah hampir dua minggu menghilang usai membawa kabur sepeda motor milik warga. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat (25/7/2025) sore.
Kasus ini bermula pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra, karyawan swasta asal Kelurahan Sumber Agung, tengah tertidur di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda yang menginformasikan ada seseorang ingin meminjam motor.
Korban lalu mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumah dan meminjam sepeda motor Honda Beat biru putih dengan alasan hendak membeli lem di Pasar Lubuk Linggau. Karena percaya, motor bernopol BG 2497 HY itu diberikan begitu saja. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga hari berganti.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Utara I. Kapolsek IPTU Sumardi Candra langsung memerintahkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan PS.
Pelaku akhirnya dibekuk di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II pada Jumat pukul 16.30 WIB. Ia tak berkutik saat diamankan petugas.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I IPTU Sumardi Candra membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka PS sudah kami amankan. Ia mengakui perbuatannya menggelapkan motor milik korban dengan modus berpura-pura meminjam,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, apalagi meminjamkan barang berharga seperti kendaraan.
Tersangka PS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Erwin)








