Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Polisi Sektor (Polsek) Lubuk Linggau Barat I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka, Randi Juan Safari (24), warga Jalan Garuda RT 03, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, ditangkap saat berada di Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, AKP Joni Fajri, didampingi PS Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Maret 2025.

Kasus ini bermula saat tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Pelita RT 06 No. 295, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Modus operandi yang digunakan adalah masuk ke dalam teras rumah korban dengan cara membuka pintu pagar, lalu membawa kabur motor yang terparkir di sana.
Korban, Koiyimah (55), yang berprofesi sebagai PNS (bidan), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan keterangan dari tahanan lain di Lapas Kelas II Lubuk Linggau yang mengungkap keterlibatan tersangka bersama pelaku lain yang saat ini masih buron (DPO).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, identitas pelaku teridentifikasi, dan petugas berhasil menangkap tersangka Randi Juan Safari. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)








