Lamongan – Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dari DPC Bojonegoro dan Lamongan mendatangi Mapolsek Babat, Lamongan, Jumat (1/8/2025), guna meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Babat dalam praktik kerja sama dengan debt collector.
Kedatangan rombongan jurnalis ini tidak disambut oleh Kapolsek Babat Kompol Chakim Aamrullah maupun pejabat utama lainnya. Menurut informasi yang diterima, Kapolsek sedang mengadakan hajatan di rumahnya dan sejumlah Kanit juga tidak berada di tempat karena tidak sedang piket.
Situasi tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan jurnalis mengenai kemungkinan adanya upaya menghindari konfirmasi publik terkait dugaan praktik tidak pantas di lingkungan Mapolsek.
Rombongan jurnalis akhirnya diterima oleh Kanit Provos Polsek Babat, Aiptu Mujiono. Dalam pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan terkait frekuensi kunjungan debt collector ke Mapolsek.
Aiptu Mujiono secara terbuka mengakui bahwa ia mengetahui debt collector kerap keluar masuk Mapolsek, namun membantah keterlibatan langsung. “Ya saya tahu mereka sering ke sini, tapi saya tidak pernah ikut masuk atau nimbrung. Saya tidak tahu menahu urusan mereka,” ujarnya.
Pernyataan ini dinilai tidak memuaskan oleh jurnalis yang hadir. Mereka menilai ada kejanggalan, termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara oleh debt collector untuk menekan warga, terutama dalam kasus utang atau kredit kendaraan.
Ketua PJI Bojonegoro, Anam, menyebut praktik ini bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegaskan larangan segala bentuk intimidasi dan premanisme oleh debt collector.
Jika benar fasilitas negara dipakai untuk tindakan intimidatif oleh debt collector, ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, tegas Anam.
Senada, Ketua PJI Lamongan Handoyo mendesak Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kami tak ingin polisi yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi pelindung debt collector. Jangan sampai Polsek Babat berubah jadi kantor cabang mereka,” ujarnya.
PJI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengalami intimidasi serupa, karena tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan institusi demi kepentingan pribadi.
(Redho)








