Jakarta — Upaya pemberantasan praktik mafia minyak dan gas (migas) kembali menjadi sorotan tajam setelah Bareskrim Polri menegaskan langkah agresif dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan ekonomi sistemik yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.
Ketua Umum DPP PW-FRN Fast Respon Nusantara, Agus Flores, secara tegas menyatakan bahwa mafia migas adalah ancaman serius bagi keadilan distribusi energi nasional dan tidak boleh lagi dibiarkan.
“Distribusi BBM dan LPG bersubsidi adalah hak rakyat. Setiap penyimpangan adalah bentuk perampasan yang harus diberantas tanpa kompromi,” tegas Agus Flores.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi.
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku. Setiap bentuk penyalahgunaan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Nunung Syaifuddin dengan tegas.
Didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu, Mohammad Irhamni, ditegaskan bahwa penindakan mafia energi merupakan langkah strategis menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah kebocoran subsidi negara.
“Setiap liter BBM subsidi yang disalahgunakan adalah penderitaan rakyat kecil. Ini kejahatan serius,” tegas Mohammad Irhamni.
Dukungan Daerah Menguat: Bali Bergerak
Dukungan kuat juga datang dari daerah. Ketua FRN Provinsi Bali, Gede Sumertayasa, menyatakan bahwa pengawasan terhadap mafia migas harus dilakukan hingga ke daerah-daerah.
“Kami siap menjadi garda kontrol sosial. Jika ada penyimpangan distribusi BBM dan LPG, akan kami laporkan dan kawal hingga tuntas,” tegas Gede Sumertayasa.
Dasar Hukum, Pelanggaran, dan Sanksi Tegas
Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran berat dengan konsekuensi pidana serius, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53–55: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
- Sanksi: Penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Memperketat pengawasan distribusi dan perizinan usaha migas.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru
- Kejahatan penipuan, penggelapan, dan kejahatan ekonomi terorganisir.
- Sanksi: Pidana penjara, denda berat, hingga perampasan aset.
- Peraturan Presiden terkait subsidi energi
- Menegaskan distribusi harus tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan usaha kecil.
Dalam praktiknya, mafia migas kerap melibatkan jaringan terorganisir dan berpotensi dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seruan Nasional: Rakyat Jangan Diam
PW-FRN menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik mafia migas. Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat hukum menjadi kunci utama pemberantasan.
Langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai sejalan dengan arah kebijakan nasional yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memperkuat ketahanan energi dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Pemberantasan mafia migas bukan pilihan, tetapi keharusan. Negara tidak boleh kalah, dan rakyat tidak boleh terus dirugikan.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan:
“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Mafia migas harus dilenyapkan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.”
(Release Resmi Humas FRN Bali)









