SURABAYA — Dugaan kasus penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, memasuki fase krusial. Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kini resmi melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak kekerasan yang menyeret oknum anggota Polri aktif.
Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran terduga pelaku merupakan personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Aipda Slamet Hutoyo yang bertugas di unit Dokkes.
Pemeriksaan Korban dan Orang Tua Berlangsung Intensif
Unit PPA telah memanggil delapan anak korban beserta orang tua mereka untuk dimintai keterangan secara terpisah. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam guna mengurai kronologi dan menguatkan alat bukti.
Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengungkapkan dirinya dihubungi penyidik pada Kamis (7/5/2026) dan langsung memenuhi panggilan tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Kami dan anak-anak dimintai keterangan satu per satu terkait kejadian itu,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Orang Tua Korban Desak Keadilan, Tolak Impunitas
Suara tegas datang dari para orang tua korban yang menuntut keadilan tanpa kompromi. Susanti, salah satu ibu korban, menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas.
“Penegakan hukum harus adil. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pelaku adalah anggota Polri. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang hanya bisa dijaga melalui ketegasan dan transparansi.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa
Kuasa hukum korban melalui juru bicara Sukardi menilai kasus ini memiliki dimensi serius, terutama karena menyangkut kekerasan terhadap anak yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.
“Ini bukan perkara sepele. Anak-anak adalah kelompok rentan. Jika benar terjadi kekerasan oleh aparat, ini mencederai prinsip perlindungan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik dengan anak seharusnya dilakukan secara persuasif, bukan represif apalagi dengan kekerasan fisik.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Peristiwa bermula pada Sabtu malam (2/5/2026), saat sekelompok anak bermain bola di sekitar lokasi kejadian. Bola yang tidak sengaja mengenai pagar rumah warga diduga memicu emosi terduga pelaku.
Menurut keterangan saksi, pelaku diduga:
- Melempar batu ke arah anak-anak hingga melukai salah satu korban
- Mengejar dan memukul korban menggunakan tangan kosong
- Diduga menggunakan cincin batu akik saat melakukan pemukulan
Tindakan tersebut dinilai berlebihan dan tidak proporsional terhadap situasi yang terjadi.
Desakan Atensi Kapolres dan Transparansi Proses
Kuasa hukum juga mendesak pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Ini menyangkut marwah institusi Polri. Jika tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik bisa tergerus,” tandas Sukardi.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait status terduga pelaku maupun langkah penindakan internal yang diambil.
(Redaksi)








