PROBOLINGGO — Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Probolinggo Polda Jawa Timur menggelar rampcheck bus pariwisata disertai pemeriksaan kesehatan pengemudi di Rest Area Bromo, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan rampcheck dipimpin jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Satlantas Polres Probolinggo, melibatkan lintas instansi terkait, antara lain BPTD Kelas II Jawa Timur, Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, penguji kendaraan bermotor, serta PPNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z, menegaskan bahwa rampcheck ini merupakan langkah preventif dan preemtif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum dan pariwisata selama masa libur panjang.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Angkutan pariwisata harus benar-benar dalam kondisi laik jalan sebelum mengangkut penumpang,” tegas AKP Safiq.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta perusahaan otobus agar secara rutin melakukan perawatan kendaraan dan melengkapi seluruh administrasi sebelum beroperasi.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan karena dapat membahayakan nyawa,” lanjutnya.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, uji laik jalan, serta kondisi teknis kendaraan, meliputi sistem pengereman, kondisi ban, fungsi pintu darurat, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bus pariwisata memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Dari hasil rampcheck, petugas menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi. Salah satu bus pariwisata diketahui memiliki STNK tidak berlaku, trayek dan uji KIR mati, kondisi ban belakang tidak layak, serta kebocoran pada sistem pengereman.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan tegas berupa penahanan unit kendaraan, pemasangan stiker “Dilarang Beroperasi”, serta mewajibkan penggantian unit bus bagi seluruh penumpang oleh pihak perusahaan otobus demi menjamin keselamatan perjalanan.
Sementara itu, bus pariwisata lain ditemukan memiliki pintu darurat tidak berfungsi sesuai ketentuan serta kondisi ban yang tidak memenuhi standar. Terhadap kendaraan tersebut, petugas memberikan stiker peringatan dan mewajibkan perbaikan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Adapun dua bus pariwisata lainnya dinyatakan lengkap dan laik jalan, sehingga diberikan stiker “Laik Jalan” sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan.
Dengan dilaksanakannya rampcheck gabungan ini, Polres Probolinggo berharap seluruh angkutan pariwisata di wilayah Probolinggo dapat beroperasi sesuai standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan selamat.
(Red)







