PROBOLINGGO – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Probolinggo Polda Jawa Timur menggelar rampcheck bus pariwisata serta pemeriksaan kesehatan pengemudi di Rest Area Bromo, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/12/2025).
Kegiatan rampcheck dipimpin oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Pemeriksaan juga melibatkan instansi terkait, di antaranya BPTD Kelas II Jawa Timur, Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, penguji kendaraan bermotor, serta penyidik PNS bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa rampcheck ini merupakan langkah preventif dan preemtif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum dan pariwisata selama masa libur panjang.
“Kami mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama, terutama pada angkutan umum dan pariwisata yang memiliki tingkat risiko tinggi saat libur Nataru,” ujar AKP Safiq.
Selain pemeriksaan teknis, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi serta perusahaan otobus agar selalu melakukan perawatan kendaraan secara berkala dan memastikan kelengkapan administrasi sebelum beroperasi.
“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang tidak laik jalan karena dapat membahayakan nyawa,” tegasnya.
Pemeriksaan rampcheck difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, uji laik jalan, serta kondisi teknis seperti sistem pengereman, kondisi ban, fungsi pintu darurat, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi. Salah satu bus pariwisata diketahui memiliki STNK tidak berlaku, izin trayek dan uji kir mati, kondisi ban belakang tidak layak, serta kebocoran pada sistem pengereman.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan tegas berupa penahanan unit kendaraan, pemasangan stiker “Dilarang Beroperasi”, serta mewajibkan pihak perusahaan otobus mengganti unit bus demi menjamin keselamatan seluruh penumpang.
Sementara itu, satu bus pariwisata lainnya ditemukan memiliki pintu darurat yang tidak berfungsi sesuai ketentuan serta kondisi ban yang tidak layak. Terhadap kendaraan tersebut, petugas memberikan stiker peringatan dan mewajibkan perbaikan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Adapun dua bus pariwisata lainnya dinyatakan lengkap dan laik jalan, sehingga diberikan stiker “Laik Jalan” sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi.
Dengan dilaksanakannya rampcheck gabungan ini, Polres Probolinggo berharap seluruh angkutan pariwisata dapat beroperasi sesuai ketentuan dan standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan selamat.
(Red)







