PONOROGO — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Ponorogo, pihak kepolisian dengan tegas membantah adanya pembiaran maupun aktivitas judi yang dibiarkan berkembang.
Polres Ponorogo menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian telah dilakukan secara serius dan berkelanjutan, termasuk pengungkapan kasus pada Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebut masih maraknya judi sabung ayam tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, jajaran Satreskrim Polres Ponorogo telah mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik judi dadu maupun sabung ayam, pada Desember 2025, dan para pelaku hingga kini masih menjalani proses hukum.
“Untuk dugaan maraknya judi sabung ayam itu tidak benar. Kami sudah melakukan pengungkapan pada Desember 2025 kemarin, baik judi dadu maupun sabung ayam. Para pelaku saat ini masih ditahan dan proses hukum terus berjalan,” tegas AKP Imam Mujali.
Ia menjelaskan, karakteristik tindak pidana perjudian memang kerap bersifat kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Para pelaku biasanya berpindah-pindah lokasi, beroperasi secara tertutup, serta memanfaatkan celah waktu tertentu untuk menghindari penindakan.
“Namanya judi, mereka tidak akan terang-terangan. Mereka bergerak berpindah-pindah dan berulang kali mencoba beroperasi. Kami juga tidak mengenal secara personal para pemain judi tersebut. Namun setiap ada informasi, pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Imam Mujali menegaskan bahwa Polres Ponorogo tidak pernah berhenti melakukan upaya penindakan. Meski isu atau pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian kembali mencuat, pihaknya tetap konsisten meningkatkan kinerja dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Kami tetap berupaya maksimal. Tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian, baik sabung ayam, judi dadu, maupun bentuk perjudian lainnya. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai perjudian.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemberantasan judi tidak bisa dilakukan oleh polisi saja. Jika mengetahui adanya kegiatan judi di wilayah hukum Polres Ponorogo, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” imbuhnya.
Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan profesional. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan penegasan tersebut, Polres Ponorogo berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penanganan kasus perjudian, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Ponorogo.
(Redho)








