Musi Rawas – Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT. AKL, tepatnya di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tuah Negeri, Senin malam (12/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, yang dibuat oleh petugas keamanan PT. AKL, Anasrulah (28), warga Desa Muara Kati.
Dalam patroli rutin, tim keamanan perusahaan mencurigai adanya cahaya senter di area kebun. Setelah dilakukan pengintaian, terlihat tiga orang sedang melakukan pemanenan sawit secara ilegal. Tim keamanan kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Sepri bin Ahmad Aliyan (28), warga Desa Rantau Bingin. Dua pelaku lainnya, berinisial HR dan KR, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa 49 janjang buah kelapa sawit seberat 880 kg dan dua buah keranjang rotan. Pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.064.160.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi, Sepri mengakui perbuatannya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga keamanan wilayah.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)








