Musi Rawas, Sumatera Selatan — Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik DI (36). Kejadian tersebut terjadi di kebun sawit milik korban di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Trk., SIK, CPHR, CBA, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (14/2/2025) setelah sempat melarikan diri. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah alat pemanen (dodos).
Kejadian pencurian ini bermula saat ED (saksi) melihat tersangka sedang memanen kelapa sawit tanpa izin di kebun yang bersebelahan dengan kebun milik korban. Setelah diketahui, korban segera mengecek kebun dan menemukan banyak buah sawit yang sudah dipanen tanpa sepengetahuan dirinya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka di kebun milik saksi, korban dan saksi berencana membawa tersangka ke rumah korban, namun tersangka berhasil melarikan diri. Pada keesokan harinya, korban, saksi, dan warga sekitar berhasil menemukan dan menangkap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya.
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
(Erwin Kaperwil Sum-Sel, Lubuk Linggau, Musi Rawas)








