Mesuji – Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pria berinisial WN, warga Desa Wira Laga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, yang melakukan penganiayaan berat terhadap teman pria mantan istrinya. Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji setelah sempat melawan dan mencoba melarikan diri.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku membacok korban menggunakan golok pada bagian lengan dan punggung saat korban sedang berboncengan dengan mantan istrinya.
“Sebenarnya, yang diincar pelaku adalah mantan istrinya. Namun, karena ada teman laki-lakinya, pelaku mengejar korban dan melakukan pembacokan. Motifnya diduga karena pelaku kesal tidak bisa bertemu dengan anaknya,” ujar AKBP Harris, Sabtu (15/02/2025).
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, namun pelaku melarikan diri dan bahkan sempat mengejar petugas dengan golok. Upaya penangkapan kembali dilakukan pada Januari 2025 saat pelaku menghadiri acara hajatan di Desa Sungai Badak. Lagi-lagi, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, tetapi akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Mesuji mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang yang membawa senjata tajam di tempat umum, terutama di acara hiburan, karena akan diproses hukum jika tertangkap.
(Rian S)








