Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP M. Romi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil meringkus empat pelaku serta menyita 108 butir pil ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial NS (29) di rumahnya di Jl. Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian, berupa:
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
- 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari NS adalah 108 butir pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.45 WIB, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pria, yakni H (42) dan DR (25), warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, serta AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiganya diamankan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ekstasi yang ditemukan pada NS berasal dari H, sementara DR dan AES berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Mangun Jaya ke Kota Lubuk Linggau.
Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Keempat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Bumi Silampari.
(Erwin)








