GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster jalanan dalam satu malam di dua lokasi berbeda. Aksi “sweeping” tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serius serta kehilangan barang-barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, dan kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres.
Kronologi Aksi Kekerasan Brutal
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Para pelaku membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter, yang diseret ke aspal untuk menimbulkan teror.
Rombongan tersebut mengejar korban Eka Adi Pradana (22) yang sedang berboncengan sepeda motor. Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang pelaku.
Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan pembacokan ke arah pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.
Berlanjut ke Lokasi Kedua
Tidak berhenti di lokasi pertama, komplotan tersebut kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen.
Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. Para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.
Penangkapan Tersangka dan DPO
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka utama.
“Tiga tersangka telah kami amankan. Salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” tegas AKBP Rovan.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil ditangkap yakni:
- MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.
- MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
- MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Motif dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah, yang dipicu oleh perasaan tersinggung karena mengaku merasa diejek oleh korban. Para pelaku bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun secara terorganisir.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam nomor polisi S-3711-ABG,
- 4 unit ponsel berbagai merek,
- serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.
Anak di Bawah Umur dan Sanksi Pembinaan
Selain itu, terdapat lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi. Kelimanya ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
- Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kepedulian kepada Korban dan Imbauan Kapolres
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gresik juga meminjampakaikan satu unit handphone kepada korban agar dapat digunakan untuk bekerja sementara waktu.
Kapolres Gresik turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.
“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kapolres.
(Redho)







