Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas sejumlah truk besar yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025). Sebanyak lima truk diberikan sanksi tilang dalam operasi penertiban tersebut.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB serta 15.00 – 18.00 WIB, yakni pada jam sibuk arus kendaraan. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan berat merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Polres Gresik juga melibatkan para pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melaksanakan sosialisasi langsung di lapangan, hingga memberikan sanksi tilang bagi pelanggar. Dalam operasi kali ini, lima truk besar ditindak karena melanggar aturan tersebut.
(Redho)








