Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan berulang kali. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, ditangkap setelah terbukti 7 kali membobol rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban Susanawati (48), warga Desa Canga’an.
Pada Senin (1/9/2025) pagi, korban yang baru pulang dari Temanggung mendapati jendela rumahnya tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan telah hilang.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” jelas Iptu Suwito.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi pencurian itu bukan yang pertama kali. Sejak 2024, pelaku sudah tujuh kali beraksi dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.
Rangkaian aksi pelaku antara lain:
- Tahun 2024 sebelum Ramadan: mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok.
- Februari 2025: mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia.
- Ramadan 2025 saat Tarawih: mencuri Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang.
- Idul Fitri 2025: mencuri Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100.
- Saat hiburan elektone: mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.
- Idul Adha 2025: mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api.
- 29 Agustus 2025: mencuri Rp1,82 juta.
“Modusnya sama, pelaku masuk rumah korban ketika kosong. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya, MDRA dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Redho)








