Gresik – Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo. Pelaku berinisial SR (36) ditangkap di kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Senin pagi (28/7/2025) pukul 07.15 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, korban dan pelaku saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama. Namun, hubungan mereka memburuk sejak 2023, setelah Sevi menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Janji tersebut tak kunjung ditepati, sementara kondisi ekonomi SR semakin tertekan karena sang istri sedang hamil.
SR yang merasa kecewa dan tertekan, akhirnya menyusun rencana pembunuhan. Ia mengajak korban ke tempat usaha fotokopinya, Fotocopy Jaya Makmur, di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo, dengan dalih menawarkan pekerjaan lepas.
Sabtu sore (26/7/2025), Sevi datang sesuai janji. Ia langsung diajak masuk ke ruang kerja, dan di situlah SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas. Meski sempat melawan, Sevi akhirnya tewas di tempat.
Hasil otopsi sementara menemukan cairan putih di tubuh korban, yang saat ini masih diteliti di laboratorium forensik. Sementara itu, keluarga mulai mencemaskan Sevi sejak malam hari ketika ia tak kunjung pulang dan tidak merespons panggilan telepon.
Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan dekatnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor polisi. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Redho)








