Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, berhasil diamankan petugas.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
Korban dalam kasus ini merupakan seorang pelajar asal Gresik. Ironisnya, korban dan pelaku sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diundang ke kos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya. Ketika korban menolak, pelaku marah dan memaksa melakukan perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Modus pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video asusila jika menolak, serta membujuk dengan iming-iming kaus dan sejumlah uang.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap NT pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan.
Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan Polisi
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif membangun komunikasi dengan anak-anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan tindak pidana serupa, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma,” tegas AKP Abid Uais.
(Redho)