Gresik — Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur serta UPT Balai Uji KIR menggelar rampcheck di Terminal Kelas B Bunder, Rabu (23/7/2025), dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025. Pemeriksaan difokuskan pada kelayakan angkutan umum demi keselamatan penumpang.
Rampcheck dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi Kadishub Gresik Khusaini, serta jajaran teknis. Petugas memeriksa administrasi kendaraan seperti STNK dan buku uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan.
Selain pemeriksaan, petugas juga mengedukasi pengemudi dan penumpang tentang pentingnya keselamatan berkendara. “Kami ingin memastikan semua kendaraan laik jalan demi keselamatan penumpang,” ujar AKP Rizki.
Dari 8 bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan:
1. Dali Jaya – S 7919 U
2. Bangau Mas – S 7907 U
3. Bintang Mas – S 7677 U
4. Dali Prima – S 7646 U
5. Restu – N 7447 U
6. Dali Prima – S 7851 U
Sementara itu, 2 bus lainnya ditilang karena buku uji KIR mati:
- Jaya Utama – L 7778 U, sopir: Bambang (Lasem, Jawa Tengah).
- Dali Jaya – S 7824 U, sopir: Anas (Kedungadem, Bojonegoro).
Keduanya dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009, dan STNK diamankan.
Kegiatan berlangsung aman dan mendapat apresiasi dari pengguna transportasi umum. Ke depan, pengawasan rutin akan terus dilakukan demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Gresik.
(Redho)








