Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan pengedar lintas kecamatan, Selasa (29/7/2025). Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (7/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, petugas menyita dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan BB, polisi kemudian menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara yang mendapatkan sabu dari dua orang lainnya, ERWR (18) dan SA (28), yang selanjutnya ditangkap di tempat kos yang sama.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke tangan SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang tinggal satu kos dengan tersangka lainnya. Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu seberat total ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo logo LL, satu timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 1.400.000.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, menunjukkan bahwa SZ merupakan pemain besar. Ia juga diduga sebagai pemasok utama pil koplo ke wilayah utara Gresik,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Barang bukti yang diamankan:
Sabu: ±2,38 gram dari 17 paket
- Pil koplo logo LL: 2.980 butir
- Uang tunai: Rp 1.400.000
- 5 unit handphone
- 2 sepeda motor
- 1 timbangan digital
- Plastik klip kosong
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok. Jaringan ini beroperasi di wilayah Dukun dan Ujungpangkah, Gresik utara.
“Masing-masing tersangka punya peran. Ada yang sebagai pemakai, pengedar, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan ini,” tegas Kasatresnarkoba.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan, termasuk pengembangan jaringan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam pemberantasan narkoba. Laporkan segera melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
(Redho)







