Gowa – Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan 62 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa selama April hingga 26 Mei 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin (26/5/2025), didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H.
Kapolres mengungkapkan bahwa pada April 2025, pihaknya menangani 26 kasus dengan 39 tersangka (32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur). Sementara pada 1–26 Mei 2025, tercatat 36 kasus dengan 44 tersangka (40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur).
“Total selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 62 kasus dengan jumlah tersangka 83 orang,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Adapun barang bukti yang diamankan sepanjang April–Mei 2025 meliputi sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD. Nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp197.656.000, yang disebut setara dengan penyelamatan sekitar 652.941 jiwa dari ancaman narkoba.
Polres Gowa juga berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka selama periode tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan 10 kasus dibandingkan Februari–Maret 2025 yang mencatat 52 kasus.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Motif utama para pelaku adalah keuntungan dan kesenangan pribadi. Kami akan terus bertindak tegas memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gowa,” tegasnya.
(ARIFIN SULSEL)








