BONDOWOSO – Gerak cepat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah sepeda motor milik korban HA (39), warga Dusun Widoro, Kabupaten Bondowoso.
Tiga tersangka masing-masing berinisial MM (34), H (35), dan UH (34), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh tersangka MM pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku MM saat itu berjalan kaki di Jalan Saliwiryo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Di lokasi tersebut, MM melihat satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Melihat situasi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” terang AKBP Aryo.
Mantan Kasubdit Regident Polda Jawa Barat itu menambahkan, setelah berhasil menguasai motor hasil curian, MM kemudian menghubungi tersangka H untuk membantu menjual kendaraan tersebut.
“H selanjutnya menghubungkan MM dengan tersangka UH hingga disepakati harga jual sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.
Dari transaksi jual beli motor curian tersebut, tersangka H memperoleh komisi sebesar Rp50 ribu sebagai perantara.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dan satu buah kunci kontak yang sebelumnya diamankan, telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sedangkan tersangka UH dan H dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.
(Red)








