Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menggerebek sebuah lokasi di belakang Balai Desa Driyorejo dan berhasil mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, MAAA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Dari tangan MAAA, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram. Pengembangan kasus mengarah ke rumah TY, tempat petugas menemukan 21 klip sabu lainnya dengan total berat 19,174 gram.
TY mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang bandar besar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta satu unit sepeda motor Honda CB150R tanpa surat resmi.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar wilayah yang selama ini dinilai relatif aman dari peredaran barang haram.
(Redho)







