SUMENEP, 22 Oktober 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengamankan dua pria terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial MA (38) dan AFH (27) diciduk petugas saat berada di teras rumah warga. Operasi pengungkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita dua poket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,50 gram, masing‑masing seberat 0,39 gram dan 0,11 gram.
Penanganan kasus tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/57/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Oktober 2026. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk mengungkap jaring peredaran narkoba yang lebih luas.
Tim redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan selanjutnya.
(Yadi Red)

