Ganeshaabadi.com (3/6/2023)
Kabar sedap tentang gelontoran dana dari dinas pertanian_peternakan serta dari salah satu dinas dikabupaten Banyuwangi kepada beberapa pokmas yang ada dikecamatan Glenmore kabupaten Banyuwangi menciptakan POLEMIK bagaikan sumber yang dapat dengan mudah dijadikan obyek kebutuhan pribadi.”
Usut asal kucuran dana tersebut informasi nya berasal dari Hibah DPRD Banyuwangi ,dan saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan di kejaksaan negeri Banyuwangi, beberapa kepala desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Salah satu penjelasan dari kepala desa karang Harjo kecamatan Glenmore, menjelaskan bahwa pihak pemdes tidak tau kucuran dana tersebut yang telah tercairkan kepada beberapa pokmas diwilayah nya,memang pernah ada pada saat itu permohonan Pembuatan proposal dan pokmas dari warga saya, inisial A Saya sempat tolak hingga beberapa kali dan demi kepentingan warga akhirnya saya menandatangani nya ,namun saat ada pencaeran saya sebagai kepala desa tidak tau kapan caer dan digunakan untuk apa? Tau taunya setelah ada sidak dari kejaksaan”kata miskawi
Beda dengan keterangan dari dinas sebagai KPA kuasa pengguna anggaran melalui kepala bidang peternakan, menjelaskan bahwa kami sudah melangkah sesuai dengan aturan atau SOP, untuk hibah ternak sapi.dan juga mendapatkan penjelasan yang sama dari dinas yang lain saat kami hubungi melalui sambungan telepon tentang kucuran diGlenmore,”
Mengutip penjelasan kepala desa dan penjelasan dari Dinas sebagai lembaga penyalur dana Hibah tersebut jelas sekali berbeda, “antara penjelasan kepala desa dan penjelasan dari dinas” bahkan terlihat pihak dinas terkait menjelaskan yang seakan akan ini sudah selesai ,padahal
Masih perlu beberapa tahapan yang seharusnya dilakukan bimbingan atau pelatihan serta arahan tehnis dari pengawas atau petugas penyuluh sebelum dana tersebut dicairkan.
Dari hasil temuan dilapangan bahwa penjelasan kepala desa masuk akal dan terbukti aturan monev nya belum terpenuhi dengan benar dan tidak sesuai dengan SOP, salah satu nya titik lokasi yang tidak sesuai dengan obyek alamat yang tertuang dalam proposal pokmas.diperlukan pendampingan dan pengawasan saat belanja sapi dan lain lain.”
*Sapi kan ada KTP nya ya?*
patut diduga ada intervensi atau permainan dari oknum kepada KPA kuasa pengguna anggaran (dinas terkait), sehingga tidak ada pengawasan terhadap pokmas setelah dana tersebut dicairkan , *apakah munkin tidak terjadi pula didesa lain,hal yang sama seperti diglenmore kabupaten Banyuwangi?.”*
*MASYARAKAT HARUS TAU?*
Kami sebagai masyarakat sangat berharap kepada kepala kejaksaan negeri Banyuwangi segera melakukan penindakan kepada para oknum yang terlibat dalam persoalan hibah.dan *masyarakat harus tau*
(Eh/Red)