SURABAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara UF sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Abast.
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menjelaskan bahwa tersangka UF sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta alat bukti yang sah, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, tersangka UF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D, dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini diketahui pertama kali dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025 oleh korban yang didampingi pihak keluarga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025,” jelas Kombes Pol Abast.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)








