DENPASAR – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Polresta Denpasar terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini tercermin dari kesiapsiagaan dan pendekatan humanis yang ditunjukkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya pada loket penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aktivitas pelayanan yang berlangsung, tampak petugas Polantas memberikan penjelasan secara rinci dan komunikatif kepada pemohon SIM. Edukasi yang disampaikan mencakup alur penerbitan SIM, persyaratan administrasi, hingga transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas secara terbuka memaparkan biaya administrasi penerbitan SIM berdasarkan regulasi pemerintah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait persyaratan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM C
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
- Lulus uji teori dan praktik berkendara
Tidak hanya aspek administratif, petugas juga menyampaikan standar pelayanan di Satpas, termasuk prosedur pelatihan serta etika berpakaian di lingkungan Satpas Polresta Denpasar. Hal ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas pelayanan publik.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., menegaskan bahwa kehadiran personel Polantas yang ramah, informatif, dan responsif merupakan wujud nyata transformasi pelayanan kepolisian yang lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan yang humanis dan transparan merupakan prioritas kami. Melalui program Polantas Menyapa: Hadir Melayani Masyarakat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi Polresta Denpasar dalam mendekatkan institusi kepolisian kepada masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dengan sistem pelayanan yang semakin tertata serta dukungan sumber daya manusia yang berintegritas, masyarakat kini diharapkan dapat mengurus SIM secara lebih cepat, mudah, dan efisien. Kehadiran Polantas pun tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan pelindung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
(Redaksi)







