Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 meter persegi yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07/2025). Eksekusi dilakukan atas permohonan PTPN 1 Regional 1 setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Marolop Simbolon ditolak Mahkamah Agung.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menegaskan tanah tersebut sah milik PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain harus mengembalikan lahan, Marolop Simbolon juga diwajibkan membayar biaya perkara atas PK yang diajukannya.
Tanah ini sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah Abdul Hadi pensiun dan meninggal pada 1983, rumah dinas tidak dikembalikan ke perusahaan. Sebaliknya, lahan di bagian depan dan belakang disewakan kepada pihak lain. Usai meninggalnya Haluddin Nasution, ahli waris Abdul Hadi, penguasaan lahan beralih ke Marolop Simbolon.
Kondisi ini memicu konflik panjang, terutama karena dua istri Marolop Simbolon, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, saling mengklaim hak atas lahan yang sebenarnya milik PTPN 1 Regional 1.
“Kami sangat lega akhirnya ada kepastian hukum. Perselisihan di antara kedua istri Marolop membuat kami resah bertahun-tahun,” ujar Andi Maulana Harahap, warga sekitar Gang Dwiwarna.
Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di dekat lokasi lahan, juga menegaskan Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Marolop hanya penasehat hukum almarhum Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin. Heran saja lahan ini malah jadi sumber pertikaian,” tuturnya.
Usai dinyatakan sah sebagai pemilik, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan lahan. Proses berjalan kondusif dan diikuti pemasangan pagar pembatas oleh pekerja PTPN.
“Pembersihan berjalan lancar. Kami bisa bekerja lebih cepat,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, di lokasi.
(Tim)








