GRESIK – Kamis, 20 November 2025 — Pengadilan Negeri Gresik mengambil langkah tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk, dengan mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini menutup upaya hukum yang diajukan Penggugat—yang ironisnya merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pelaku Asusila Gugat Ayah Kandung Korban
Perkara tersebut berawal ketika Penggugat, seorang terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang telah divonis bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak, justru mengajukan gugatan perdata terhadap ayah kandung korban. Langkah hukum ini dinilai sebagai tindakan manipulatif dan berpotensi melukai kembali keluarga korban, baik secara moral maupun psikologis.
Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya menilai gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi syarat, dan secara moral tidak layak untuk diperiksa. Eksepsi diajukan secara komprehensif, menegaskan bahwa Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melayangkan gugatan.
Majelis Hakim: Gugatan Cacat Formil dan Tidak Memenuhi Syarat Pemeriksaan
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Gresik, majelis hakim menyampaikan pertimbangan sebagai berikut:
- Eksepsi Tergugat beralasan dan dikabulkan seluruhnya.
- Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formil hukum acara perdata.
- Pokok perkara tidak dapat diperiksa karena gugatan sudah tidak sah sejak awal.
- Dengan demikian, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan ini menjadi kemenangan penuh bagi Tergugat, sekaligus menutup ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan proses perdata guna menekan keluarga korban.
Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”
Kuasa hukum Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office, yang mendampingi secara pro bono, menyambut baik putusan tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa pelaku tindak pidana tidak bisa menjadikan pengadilan perdata sebagai alat intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadilan telah berdiri pada akal sehat, keadilan, dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai berani dan berpihak pada prinsip moral serta kepatutan dalam penegakan hukum perdata.
Momentum Penting: Pengadilan Tidak Boleh Dijadikan Senjata Pelaku Kejahatan
Putusan PN Gresik ini menjadi preseden penting bahwa:
- Pengadilan tidak boleh diperalat oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik korban atau keluarga.
- Upaya manipulatif melalui gugatan perdata dapat dipatahkan apabila bertentangan dengan hukum acara, moral, dan kepatutan umum.
- Perlindungan terhadap anak dan keluarga korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.
Keputusan ini juga memberikan pesan kuat bahwa aparat peradilan siap berdiri tegak melawan penggunaan hukum sebagai alat balas dendam atau tekanan psikologis dari pihak pelaku.
(Red)








