Lubuklinggau – Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Fradez Cikyansori, menyayangkan langkah Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas yang melayangkan somasi kepada wartawan melalui kuasa hukumnya. Somasi tersebut dinilai keliru dan tidak sesuai mekanisme dalam dunia pers. (23/8/2025)
Fradez menjelaskan, jika ada pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang wajib difasilitasi media. “Somasi kepada person wartawan adalah salah alamat. Seharusnya somasi ditujukan kepada media atau perusahaan pers. Di media itu ada redaksi, berita yang sudah tayang bukan lagi tanggung jawab wartawannya,” tegasnya.
Menurutnya, berita yang diterbitkan Lubuklinggauterkini.com tidak menyalahi kode etik jurnalistik. Pasalnya, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinsos Mura dan Sekda, namun tidak mendapatkan jawaban. “Sumber berita jelas dari dokumen resmi LHP BPK. Jadi bukan tanpa dasar,” jelas Fradez.
Lebih lanjut, Fradez menilai adanya muatan pasal-pasal pidana dalam surat somasi mencerminkan sikap intimidatif terhadap kebebasan pers. Padahal, beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 310, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Baca lagi putusan MK, lalu pahami juga SKB Dewan Pers dengan Kapolri dan Kejaksaan terkait UU ITE,” pungkasnya.
(Erwin)







