Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak melalui kegiatan mediasi dan penyerahan dokumen administrasi kependudukan kepada anak-anak Panti Asuhan Mutiara Kasih, Kecamatan Selangit, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari Musi Rawas bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), bertempat di ruang kerja Plt. Kajari. Mediasi ini secara khusus membahas status hukum anak bernama Bayu Iskandar, yang diasuh oleh yayasan panti setelah ayahnya meninggal dunia dan ibunya dinyatakan tidak cakap hukum.
Melalui mediasi yang melibatkan Dinas Sosial, Kasi Intel, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Ketua Yayasan Panti Asuhan, disepakati langkah percepatan pendataan agar Bayu segera mendapatkan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan identitas pendukung lainnya.

Dalam kegiatan yang sama, Kejari juga menyerahkan 25 Kartu Identitas Anak (KIA), 10 Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan 31 Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada anak-anak panti. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Adhyaksa Peduli Anak Umang, inisiatif Kejati Sumsel untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak dasar anak-anak terlantar atau tanpa wali sah.
Program ini mengacu pada tugas Seksi Datun sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf f UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang menekankan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk mediasi serta bantuan hukum non-litigasi.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, menunjukkan sinergi antara Kejaksaan, dinas terkait, dan yayasan sosial dalam menciptakan keadilan sosial dan menjamin akses anak-anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara)








