Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengungkap dugaan rekayasa hukum, tekanan penyidik, hingga adanya intervensi politik dalam kasus yang menjeratnya.
Ismail menegaskan dirinya bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang Rp500 juta yang disebut sebagai hasil potongan ADD sebenarnya merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.
“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail.
Lebih jauh, Ismail juga menyebut sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga beberapa camat.
Tekanan Penyidik dan Janji Tuntutan Ringan
Dalam pledoinya, Ismail mengaku mendapat tekanan dari penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia diminta menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega, dengan janji tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan penjara jika mengikuti arahan.
“Namun, janji itu hanya jebakan. Nyatanya saya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Ismail dengan nada kecewa.
Audit Lemah dan Saksi Kunci Tak Dihadirkan
Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Audit yang dijadikan dasar penuntutan dinilainya tidak sesuai standar karena hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa menghitung kerugian nyata (actual loss).
“Yang lebih memprihatinkan, saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat tidak pernah dihadirkan. Bahkan saksi ahli dari Inspektorat Kota tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait kerugian negara,” tambahnya.
Akan Lapor ke Jaksa Agung
Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Ia menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan kepentingan pribadi.
“Jaksa menutup mata terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tegasnya.
Di akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
(Tim)







