Musi Rawas Utara– Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali marak di wilayah hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di sepanjang Sungai Kerali, Desa Napal Licin dan Sungai Sendawar, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung secara masif dan merusak lingkungan, Minggu (18/5/2025).
Sejak harga emas meroket, oknum pengusaha dan pihak yang diduga dibeking oleh oknum berpengaruh diduga ramai-ramai membuka lahan dan menggempur kawasan hutan dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Penambangan ini sudah tidak lagi dilakukan secara tradisional, melainkan menggunakan metode modern layaknya tambang legal berskala besar.
Akibatnya, Sungai Rawas yang menjadi sumber air masyarakat berubah keruh dan tidak layak dikonsumsi. Warga resah karena pencemaran ini juga mengancam ekosistem dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang di masa mendatang.
“Aktivitas tambang ini merusak hutan dan mencemari sungai. Kalau tidak dihentikan, kami warga siap turun ke jalan untuk aksi demo,” ujar salah satu warga Desa Napal Licin kepada awak media. Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Praktik PETI ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Warga berharap perhatian serius dari pemerintah pusat. Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta semua pemangku kepentingan agar segera turun ke lapangan untuk menghentikan dan menindak tegas praktik tambang ilegal ini demi menyelamatkan lingkungan dan hutan TNKS.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








