Langsa – Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) mendesak Bupati Aceh Timur untuk mencopot Bustami dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud). Desakan ini muncul setelah beredarnya surat pernyataan klarifikasi yang dinilai mencoreng nama baik profesi wartawan.
Ketua PESAWAT, M. Jafar, menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut menunjukkan sikap anti kritik dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa surat itu tidak mencerminkan semangat demokrasi serta melanggar semangat keterbukaan informasi publik.
“Kami menilai tindakan Bustami sebagai bentuk pembungkaman terhadap wartawan. Ini sangat mencederai kerja-kerja jurnalistik,” tegas M. Jafar.
PESAWAT juga meminta Bupati Aceh Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Bustami dan tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai Plt Kadisdikbud. Mereka menilai bahwa keberadaan pejabat yang antikritik dapat mengganggu iklim demokrasi dan keterbukaan di lingkungan pemerintahan.
“Kami akan menyurati Bupati Aceh Timur dan menyampaikan langsung tuntutan pencopotan ini. Jika tidak diindahkan, kami akan mempertimbangkan aksi lanjutan,” tambah Jafar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bustami belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.
(Red)







