Mandailing Natal, 2 November 2025 — Personel Kodim 0212/Tapanuli Selatan (TS) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (2/11/2025).
Sasaran kegiatan kali ini meliputi beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, antara lain di aliran Sungai Lubuk Larangan Desa Banjar Melayu, Desa Jambur Baru, dan Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal. Sementara di Kecamatan Lingga Bayu, personel Kodim meninjau Desa Pulau Padang (M3) dan Desa Perbatasan yang juga diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Meskipun saat peninjauan tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif, petugas menemukan sejumlah peralatan seperti box, mesin dompeng, dan tenda yang masih tertinggal di lokasi. Untuk mencegah pemanfaatan kembali, seluruh peralatan tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar.
Komandan Kodim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menekan dan memberantas aktivitas PETI.
“Salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan Kodim 0212/TS terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam pemberantasan PETI,” tegas Letkol Delli Yudha.
Dandim menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan aturan di lapangan.
“Kami berharap masyarakat memahami dampak buruk dari aktivitas PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial. TNI akan terus hadir untuk memastikan kegiatan semacam ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Langkah tegas yang dilakukan Kodim 0212/TS ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam serta menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Penertiban yang dilakukan bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar masyarakat beralih pada kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
(Magrifatulloh)








