Aceh tenggara — Upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan harta keagamaan lainnya terus dimantapkan di Kabupaten Aceh Tenggara. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait menggelar pembentukan dan sosialisasi Baitul Mal Desa (Kute) se-Aceh Tenggara, sebagai langkah strategis penerapan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus penguatan database digital Baitul Mal di tingkat desa.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, unsur keagamaan, serta pengurus Baitul Mal dari berbagai kute. Sosialisasi menitikberatkan pada pemahaman regulasi, struktur kelembagaan, mekanisme pengelolaan dana umat, hingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan syariah di tingkat desa.
Ketua tim pelaksana kegiatan menegaskan bahwa Baitul Mal Desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak pengelolaan zakat dan harta keagamaan di masyarakat. Keberadaannya diharapkan mampu memastikan pendistribusian dana umat tepat sasaran, berkeadilan, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan Baitul Mal Desa bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi merupakan langkah nyata memperkuat ekonomi umat dan mewujudkan keadilan sosial berbasis syariat Islam,” tegasnya.
Selain pembentukan kelembagaan, kegiatan ini juga mensosialisasikan penggunaan database digital Baitul Mal Kute, yang dirancang untuk meningkatkan akurasi data muzakki dan mustahik, mempermudah pelaporan, serta mendorong transparansi dan pengawasan publik. Digitalisasi ini dinilai penting agar pengelolaan dana umat berjalan profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut. Aparatur desa menilai sosialisasi ini memberikan kejelasan teknis dan hukum dalam pengelolaan Baitul Mal di tingkat kute, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat.
Dengan terbentuknya Baitul Mal Desa se-Aceh Tenggara, pemerintah daerah berharap pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya semakin optimal, terintegrasi, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang religius, adil, dan berkelanjutan.
(Red)







