Sidoarjo – Seorang perempuan berinisial AP, warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) setelah diduga menjajakan tubuhnya melalui media sosial. Kasus ini mulai terungkap setelah AP dilaporkan pada Sabtu (12/7/2025) karena menawarkan kemolekan tubuhnya dengan sistem Video Call (VC) berbayar kepada publik.
Modus operandi yang digunakan oleh AP, yaitu menyediakan akses untuk melihat tubuhnya melalui platform digital dengan biaya tertentu, memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran dari warga yang khawatir akan dampak buruk bagi para pengguna media sosial, terutama kalangan anak muda yang kurang pengalaman.
Tindakan AP ini dianggap melanggar norma kesusilaan dan berpotensi membahayakan penggunanya, karena situasi yang tidak terkendali di dunia maya dapat berisiko bagi banyak pihak.
Menanggapi hal ini, Polres Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal di dunia maya. Pihak kepolisian juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara aman dan bijak dalam menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
(Redho)








